PENGERTIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)
Pengertian PT ( Perseroan Terbatas ), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha bersama yang memiliki modal terdiri dari saham
-saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang dapat diperjual belikan,
maka perubahan ke Pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha, dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga perusahaan memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai
tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh
bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang di peroleh para pemilik obligasi, mereka mendapatkan
bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas
tersebut.
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta notaris yang di
dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas antara lain :
Modal
Bidang usaha
Alamat perusahaan, dan
lain-lain.
Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Untuk mendapat izin harus memenuhi syarat–syarat sebagai berikut :
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akte pendirian harus memenuhi syarat yang telah dipenuhi
Modal yang ditempatkan Paling sedikit & disetor adalah 25% dari Modal dasar
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan
hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat mela
kukan perjanjian-perjanjian, dan kekayaan PT terpisah dari kekayaan
pemiliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar