Selasa, 10 Juni 2014

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution.

Sejarah

Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
  • Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

Pengaturan dan Pengawasan Bank

Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.

Otoritas Moneter

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit.

Sistem Pembayaran

Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).

Dewan Gubernur BI

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.

Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur

Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.

Pengambilan keputusan

Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

Para Gubernur Bank Indonesia

Sejak dibentuk, orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut:

Pengertian Akuntansi Manajemen

Akuntansi manajemen adalah salah satu bidang akuntansi yang tujuan utamanya adalah menyajikan laporan-laporan sebagai satu satuan usaha untuk kepentingan pihak internal dalam rangka melaksanakan proses manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian.
Akuntansi Manajemen merupakan akuntansi yang bertujuan menghasilkan informasi keuangan untuk kepentingan manajemen (pihak intern perusahaan) dalam usaha mencapai tujuan perusahaan (Rita Eni Purwanti & Indah Nugraheni). Informasi tersebut diperlukan oleh manajemen untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan manajemen serta melihat/menilai hasil-hasil yang sudah diperolah suatu perusahaan.
Akuntansi Manajemen adalah proses pengidentifikasi, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi keuangan, untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi manajemen yang menggunakan informasi tersebut di mana titik sentralnya untuk pihak-pihak di dalam organisasi perusahaan. Misalnya :  Kalkulasi biaya produk, Kalkulasi biaya suatu aktivitas, Kalkulasi biaya suatu department.

 PENGERTIAN SPREADSHEET


Spreadsheet adalah lembaran kertas yang menunjukkan akuntansi atau data lain dalam baris dan kolom; spreadsheet juga merupakan aplikasi komputer program yang simulates fisik spreadsheet oleh menangkap, menampilkan, dan memanipulasi data yang disusun dalam baris dan kolom. Spreadsheet adalah salah satu yang paling populer digunakan pada komputer pribadi.


Dalam spreadsheet, ruang yang terus item data yang disebut sel. Setiap sel yang berlabel sesuai dengan penempatan (misalnya, A1, A2, A3 ...) dan mungkin memiliki referensi absolut atau relatif ke sel di sekitarnya. J spreadsheet umumnya dirancang untuk menampung data numerik dan string teks singkat. Spreadsheet biasanya menyediakan kemampuan untuk menggambarkan hubungan data grafis. Spreadsheet umumnya tidak menawarkan kemampuan untuk struktur dan data item label sebagai sepenuhnya sebagai database dan biasanya tidak menawarkan kemampuan untuk query database. Secara umum, spreadsheet adalah lebih sederhana dari program database program.

Daniel Bricklin dan Bob Frankston menciptakan aplikasi spreadsheet pertama, VisiCalc (untuk "terlihat kalkulator"). Lotus 1-2-3 datang berikutnya, diikuti oleh Microsoft Excel. Sedangkan Lotus 1-2-3 adalah yang pertama untuk memperkenalkan nama dan sel macro, Microsoft Excel menerapkan antarmuka pengguna grafis dan kemampuan untuk menunjuk dan klik menggunakan mouse. Ada banyak aplikasi spreadsheet di pasar hari ini, namun Lotus 1-2-3 dan Microsoft Excel terus menjadi yang paling populer.


Spreadsheet (lembar sebar) adalah software (program) untuk menangani (mengolah) data dalam bentuk baris dan kolom. Data dapat berupa angka, teks, atau rumus-rumus kita letakkan dalam kotak (sel) yang merupakan perpotongan antara baris dan kolom.
Beberapa program spreadsheet adalah :
1. Ms. Excel
2. Spreadsheet pada StarOffice
3. Lotus
4. Quatro Pro
5. Lucid 3D
6. Twin
7. Twin Advanced
8. VP Planer
9. Multiplane dll

Pengertian Persamaan Dasar Akuntansi

Persamaan dasar akuntansi adalah rumus dasar tentang akuntansi yang secara matematis dapat dirumuskan sebagai berikut :


H = Harta, yaitu semua milik (Kekayaan) dari suatu perusahaan.
U = Utang, yaitu kewajiban perusahaan terhadap pihak lain.
M = Modal, yaitu hak pemilik perusahaan.              

Rumus lain :


B = Biaya, pengorbanan untuk memperoleh penghasilan
P = Pendapatan, adalah bertambahnya aktiva perusahaan.

Harta bersaldo normal di debet (bertambah) dan jika di kredit berkurang, sedangkan pendapatan bersaldo normal di kredit (bertambah) dan jika di debet berkurang, biaya mengurangi modal sedangkan pendapatan menambah modal.  


Harta (assets):
Merupakan sumberdaya yang dimiliki oleh perusahaan yang akan memberikan nilai ekonomis pada masa yang akan datang.

Contoh :
  • Harta (assets):
  • Kas (cash)
  • Piutang usaha (account receivable)
  • Piutang wesel (notes receivable)
  • Perlengkapan (supplies)
  • Beban beban dibayar dimuka (prepaid expenses)
  • Tanah (land)
  • Gedung (building)
  • Peralatan (equipment)
  • Mesin (machine)



Utang (liabilitiy)
Merupakan hak (klaim) terhadap harta dari pihak selain pemilik.
Contoh :
  • Utang usaha (accounts payable)
  • Utang wesel (notes payable)
  • Utang gaji (salary payable)
  • Utang bunga (interest payable)
  • Utang sewa (rent payable)
  • Utang pajak (tax payable)
  • Utang Obligasi (bonds payable)
  • Utang sewa guna usaha (lease obligation)
  • Dll.



Modal (owners equity)
Merupakan sisa hak terhadap harta (SD) suatu perusahaan setelah dikurangi dengan pihak ketiga (liability). Dipengaruhi oleh:
  • Revenues
  • Expenses
  • Investment
  • Prive/ drawing/ withdrawal

gambar persamaan dasar akuntansi


Dokumen Sumber Pencatatan, Persamaan Dasar Akuntansi



Setiap transaksi yang terjadi di perusahaan memerlukan pencatatan. Dalam proses pencatatan ini memerlukan dokumen atau bukti terjadinya transaksi agar pencatatan mampu menunjukkan kejadian yang sebenar-benarnya. Berdasarkan bukti transaksi tersebut harus dicermati agar tidak terjadi kesalahan atau penyelewengan atas kekayaan perusahaan. Adapun fungsi dari bukti transaksi tersebut adalah sebagai berikut.

1. Memastikan keabsahan transaksi yang terjadi.

2. Sebagai rujukan atau dokumen atas peninjauan kembali transaksi (bukti) jika terjadi permasalahan di kemudian hari.

Beberapa bukti transaksi yang biasanya terjadi di suatu perusahaan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan antara lain :

1. Kuitansi atau bukti penerimaan kas, merupakan dokumen surat tanda penerimaan uang yang ditandatangani oleh penerimaan uang dan diberikan kepada yang membayar uang tersebut. Bagian kanan dari lembar kuitansi diberikan kepada pihak yang membayar dan bagian kiri digunakan sebagai arsip bagi penerima uang.

2. Faktur, adalah bukti pembelian atau penjualan yang dilakukan secara kredit. Bukti transaksi pembelian biasanya disebut faktur pembelian demikian pula bukti transaksi penjualan dinamakan faktur penjualan.

3. Cek, adalah surat perintah tertulis dari pemegang rekening kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada orang yang namanya tertulis pada surat cek tersebut. Cek diterbitkan oleh suatu bank, dan diberikan kepada nasabahnya yang mempunyai simpanan dalam jumlah tertentu di bank tersebut. Jika pengeluaran uang dilakukan dengan cek maka strook yang tertinggal dalam buku cek dapat digunakan sebagai bukti transaksi.

4. Bilyet giro, pemilik rekening giro selain menggunakan cek dapat juga menggunakan bilyet giro sebagai alat pembayaran. Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah suatu bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekeningnya kedalam rekening pihak yang namanya tertulis pada bilyet giro pada bank yang sama atau bank lain. Dengan demikian penerima bilyet giro tidak dapat menerima dalam bentuk uang.
 JURNAL PENYESUAIAN

A. PENGERTIAN
Jurnal penyesuaian adalah jurnal yang dibuat untuk menyesuaikan saldo rekening-rekening ke saldo yang sebenarnya sampai dengan periode akuntansi, atau untuk memisahkan antara pendapatan dan beban dari suatu periode dengan periode yang lain.

 
B. REKENING YANG HARUS DISESUAIKAN
Saldo rekening yang perlu disesuaikan adalah :
  1. Penyusutan/depresiasi aset tetap
    Seluruh aset tetap kecuali tanah yang dimiliki perusahaan harus disusutkan/didepresiasi. Terdapat beberapa metode untuk menyusutkan aset tetap, salah satunya adalah metode garis lurus.

    Contoh :
    Sebuah mobil seharga Rp 90.000.000,- diperkirakan umur ekonomisnya adalah 10 tahun, apabila disusutkan menggunakan metode garis lurus maka beban depresiasinya per tahun adalah:
        
    90.000.000 = Rp 9.000.000; per tahun
         10
    
Jurnal untuk mencatat beban depresiasi tersebut adalah:
    
Tanggal 
Rekening & Keterangan 
Ref 
Debet 
Kredit 
31-12-02 
Beban depresiasi
Akumulasi depresiasi kendaraan
(mencatat depresiasi kendaraan)
 
9.000.000 

 
9.000.000

 
  1. Beban dibayar di muka
    Contoh :
    Perusahaan membayar asuransi sebesar Rp 750.000 untuk masa 3 tahun yaitu tahun 2002 s/d 2004. Pada saat membayar perusahaan menggunakan pendekatan beban.

     
    Jurnal penyesuaiannya adalah sebagai berikut:

     
Tanggal 
Rekening & Keterangan
Ref 
Debet 
Kredit 
31-12-2002 
Asuransi Dibayar di muka
Beban Asuransi 

 
- 
500.000

 
500.000 

  1. Beban yang masih harus dibayar
Contoh :
Suatu perusahaan belum membayar gaji karyawan sebesar Rp 500.000;

 
Jurnal penyesuaiannya adalah sebagai berikut:

 
Tanggal 
Rekening & Keterangan 
Ref 
Debet 
Kredit 
31-12-2002 
Beban Gaji
Hutang Gaji 

 
- 
500.000

 
500.000

 
  1. Pendapatan diterima di muka
Contoh :
Tanggal 31 Desember 2002 sebuah hotel menerima pembayaran dari tamu hotel sebesar Rp 750.000 untuk 5 hari. Hotel menggunakan pendekatan pendapatan.

 
Jurnal penyesuainnya adalah sebagai berikut:

 
Tanggal 
Rekening & Keterangan 
Ref 
Debet 
Kredit 
31-12-2002 
Pendapatan
Pendapatan diterima dimuka 

 
- 
600.000

 
600.000 

  1. Piutang Pendapatan
Contoh :
    Tanggal 31 Desember 2002 sebuah hotel belum menerima pembayaran sewa kamar sebesar Rp 500.000; karena pembayaran baru dilakukan pada saat check out..

 
    Jurnal penyesuainnya adalah sebagai berikut:
Tanggal 
Rekening & Keterangan 
Ref 
Debet 
Kredit
31-12-2002 
Piutang Pendapatan
Pendapatan  

 
- 
500.000

 
500.000 

 
Latihan 13

 
Buatlah jurnal penyesuaian berdasarkan data-data sebagai berikut:
  1. Perlengkapan yang digunakan pada tahun ini adalah sebesar Rp.500.000;
  2. Gaji karyawan yang masih harus dibayar oleh perusahaan sebesar Rp.1.000.000;
  3. Perusahaan telah menyelesaikan pekerjaan jasa foto copy sebesar Rp.750.000; tetapi belum diterima pembayarannya.
  4. Perusahaan membayar sewa gedung kantor untuk 2 tahun ini sebesar Rp 10.000.000;
Jawab :
Jurnal penyesuaiannya adalah sebagai berikut:

 
JURNAL PENYESUAIAN
 
Tanggal 
Rekening & Keterangan 
Ref 
Debet 
Kredit